TRIBUNNEWS.COM - Kasus peredaran barang haram sabu-sabu berhasil diungkap Polres Gresik, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya merupakan pasangan kekasih.
Keduanya adalah Rifqi Robethoh Akbar (20) dan Putri Hardiyanti (22).
Baca juga: Motor Antik Tahun 1956 Buatan Inggris Dilelang, Uangnya Dijadikan Musala di GresikĀ
Lantaran tertangkap basah bawa barang haram, rencana pernikahan mereka pun terancam gagal di tengah jalan.
Polisi menangkap pasangan kekasih itu di depan minimarket Jalan Raya Bungah, Gresik.
Awalnya pasangan kekasih sedang duduk di atas motor sambil menunggu seseorang di depan minimarket di Desa Bungah.
Polisi langsung mendatangi dan menggeledah pasangan kekasih itu
Polisi menemukan bungkus rokok berisi dua klip sabu-sabu.
Baca juga: Viral Jembatan Sederhana Habiskan Rp 200 Juta di Gresik, Komentar Warganet Hingga Penjelasan Kades
"Masing-masing seberat 1 gram dan 0,14 gram," ucap AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Gresik kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/4/2021).
Polisi menyita motor nopol W 2021 DD dan dua ponsel.
Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang dengan sistem ranjau di Jalan Raya Bungah-Sidayu atau Jalur Pantura.
Mereka menjadi pengedar sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya menikah
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kisah Sepasang Kekasih Asal Gresik Batal Menikah Gara-gara Barang Haram Seberat 1 Gram
(Suryamalang.com/Willy Abraham)