News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Pria 58 Tahun dengan Gadis 19 Tahun Tak Tercatat di KUA, Pengantin Wanita Ternyata Janda

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bora dan Ira Fazilah, pasangan yang selisih 39 tahun yang menikah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/4/2021)

Kepala Desa Bana, Ishak mengatakan Bora melamar Ira pada Kamis 25 Maret lalu.

"Prosesi lamaran 13 hari lalu. Ira dipinang dengan mahar Rp10 juta dan satu hektare tanah," katanya melalui sambungan video call.

Dia menyampaikan sampai saat ini kedua mempelai masih duduk di pelaminan. Tamu pun masih terus berdatangan.

"Setelah itu, keduanya akan melakukan ritual Mappasewada atau mempertemukan sepasang pengantin sebagai ritual akhir dalam prosesi pernikahan bugis. Setelah itu baru buka baju," celetuknya.

Ishak menyampaikan, Ira menerima lamaran Bora karena iba. Tak ada yang merawatnya di usia tua.

"Bora ini lajang, belum pernah nikah. Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," jelasnya.

Kata Ishak, Bora sehari-hari bekerja sebagai petani. Sementara Ira tidak bekerja.

Ira merupakan ada pertama dari empat bersaudara.

Usai menikah kedua pasangan ini akan tinggal di rumah mempelai laki-laki.

Untuk diketahui, Desa Bana, Kecamatan Bontocani berada di pegunungan. Lokasinya dari Kota Watampone berjarak 104 kilometer dengan waktu tempuh sekiar 3 jam.

Akademisi dari UIN Alauddin Makassar Dr Zulhasari Mustafa menyebut pernikahan itu tak diakui hukum fiqhi Indonesia, namun “sah” dari tinjauan fiqhi Islam.

“Persoalannya kan ini Indonesia. Bukan negara Islam. Jadi pernikahan itu termasuk ilegal kalau tak tercatat di KUA.”

Akademisi UIN lainnya, M Syukri Thahir MAg menyebut hal serupa.

Menurutnya, pencatatan nikah di KUA penting, bukan tentang pengesahan hubungan suami istri sahaja, melainkan tentang hak waris.

Baginya pencatatan nikah juga diperlukan untuk jangka panjang. Misalnya hak waris.

“Kalau nanti ada anaknya. Dan ada warisan untuk anak, bagaimana membagi waris kalau tak ada bukti otentik pernikahan.” kata Syukri yang juga Wakil Ketua MUI Sulut ini.

Berita terkait pernikahan unik.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Janda Muda di Bone Dinikahi Kakek 58 Tahun Mahar 1 Hektar Tanah, Momen Romantis usah Nikah Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini