TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat.
Mirisnya, bisnis haram ini dikendalikan oleh gadis berumur 17 tahun berinisial DAP.
Di umurnya yang masih belia, DAP sudah nekat menjadi mucikari atau mamih untuk para Pekerja Seks Komersial atau PSK.
Kini DAP harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Saran Pengamat Tata Kota Cegah Apartemen Dijadikan Tempat Bisnis Prostitusi Online
Sosok DAP
Gadis muda itu membuka bisnis prostitusi online dengan memasarkan para gadis muda kepada para lelaki hidung belang.
Perempuan berinisial DAP (17) itu menjalankan bisnisnya salah satu kamar Apartemen diwilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kamar tersebut digunakannya untuk menjamu lelaki hidung belang yang telah memesan jasa esek-esek melalui media sosial.
Polisi pun telah mengamankan sang mamih muda itu untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain sang mamih muda, polisi juga membekuk FY (20) seorang penyedia unit di apartmen yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut.
Tarif
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Erwanto mengatakan, sang mucikari DAP memasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Menurutnya, harga tersebut belum masuk ke dalam harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150 ribu.