Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.
YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Diberitakan sebelumnya, Mama Muda di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).
Bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial YS (20), salah satu penghuni rumah tersebut.
"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."
"Perlu kita perdalam lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.
Hendi menjelaskan awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Bayi di Tasikmalaya, Digigit Anjing dan Badan Sudah Tak Utuh
Namun YS menolak saat ditawari untuk minum obat.
"Neneknya lalu pergi ke pasar dan pada pukul 04.00 dini hari YS melahirkan di kamar mandi," jelasnya.
Setelah berhasil melalui proses persalinan dengan selamat, ternyata sang bayi menangis.
"Dari situ YS langsung memukul (bayi)," jelasnya.