TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang kepala desa di Kecamatan Pucanglaban, Mdk digerebek puluhan warganya pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu Mkd diketahui tengah berada di rumah Ny Pty, seorang perangkat perempuan yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.
Penggerebekan bermula dari kedatangan Mkd di rumah Pty sekitar pukul 21.30 WIB dengan sepeda motor Honda Beat warga hitam.
"Warga sudah geram, karena Kades sudah sering datang ke rumah Pty," ucap seorang warga Stj, Kamis (15/4/2021) siang.
Saat digerebek, Mkd mengaku baru menengok tetangga Pty yang baru melahirkan.
Sepeda motornya sengaja ditaruh di rumah Pty.
Namun warga tidak percaya dengan pengakuan Mkd, apalagi ia berada di dalam rumah perempuan hingga larut malam.
"Kades terus mengelak telah melakukan hal tidak senonoh dengan Pty. Akhirnya warga memanggil polisi," tutur Stj.
Polisi kemudian yang mengambil alih penanganan perkara ini.
Sepeda motor yang dikendarai Mkd dibawa polisi dengan mobil patroli ke Mapolsek Pucanglaban.
Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Haryanto belum bisa dikonfirmasi.
Camat Pucanglaban, Ali Muchtar membenarkan penggerebekan terhadap Kades Pucanglaban.
"Perkaranya sudah ditangani Polsek. Kami menunggu perkembangannya," terang Ali.
Ali juga mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Pasangan Digerebek saat Siang Hari di Bulan Ramadan, si Wanita Tak Pakai Busana di Kamar Terapi
Sebagai atasan, pihaknya akan memanggil Mkd dan meminta keterangannya.
Karena itu pihaknya tidak bisa bicara soal sanksi, sebelum perkara ini terungkap dengan jelas.
"Saya juga akan bersurat ke kabupaten. Karena wewenang pembinaan Kades kan di bupati langsung," sambung Ali.
Ali mengungkapkan, Mkd bisa saja dijerat pasal perzinahan.
Namun syaratnya istrinya dan suami Pty yang bisa melakukan pelaporan.
Dari proses hukum itulah, pihaknya akan menentukan sanksi.
"Hari ini saya juga didatangi belasan warga, menanyakan perkembangan kasus itu. Saya katakan, kami menunggu proses di kepolisian," kata Ali.
Tulungagung mempunyai hukum adat terkait kunjungan laki-laki ke rumah perempuan.
Jika sampai di atas pukul 21.00 WIB, warga bisa menggerebeknya.
Sanksinya pun bermacam-macam, mulai denda bahan bangunan seperti semen, hingga dinikahkan.
Namun batasan jam kunjung ini kini lebih fleksibel di berbagai daerah, asal tidak larut malam. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Suami ke Luar Negeri, Wanita Tulungagung Didatangi Pak Kades Malam Hari, Dalih Nengok Lahiran, Geger