Laporan Wartawan TribunLombok, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhammad Ali Asgar (30) nekat menusuk leher istrinya hingga tewas.
Pelaku mengaku tak sengaja menghabisi nyawa istrinya.
Kendati demikian, warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pria yang sehari-hari berjualan buah ini menjadi tersangka kasus pembunungan Halimatulsadiah (29), istrinya sendiri.
Asgar pun telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.
Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.
Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.
Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.
”Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat,” katanya lagi, di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah Keliling Sebelum ke RS dan Polsek
Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).