Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah membenarkan adanya seorang IRT menjadi korban pemukulan oleh pelaku D (23).
Sementara korban adalah tetangganya, Nuraini (43).
Hal itu Laporan Polisi nomor :LP/27/IV/2021/Aceh/RES LSMW/SEK TARA.
Kapolsek menjelaskan, saat itu pelaku D sempat ditahan oleh warga setempat.
Namun, begitu polisi hendak menjemputnya ternyata pelaku sudah kembali kabur tanpa diketahui oleh masyarakat.
Karena melarikan diri, polisi terpaksa melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku agar kasus ini terungkap motifnya.
“Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Padahal, tadinya pelaku sempat ditahan warga. Tapi begitu polisi tiba, D sudah kabur,” paparnya.
Berita terkait kasus penganiayaan
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sendirian di Rumah, Seorang IRT di Dewantara Aceh Utara Dianiaya Tetangga, Pelaku Langsung Kabur