News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Sering Digoda, Rio Nekat Tusuk Tetangganya, Tubuh Korban Dibuang Ke Sungai, Dikira Sudah Tewas

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penusukan Rio Aji Erwinsyah, dan Wahab digelandang di Polrestabes Semarang.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rio Aji Erwinsyah nekat menganiaya tetangganya, Prasetyo Bayu Aji.

Penganiayaan itu dipicu lantaran istri siri pelaku sering digoda oleh korban.

Setelah dihajar dan ditusuk, korban kemudian dibuang ke pinggir Sungai Plumbon Ngaliyan, Selasa (6/4/2021).

Saat itu Rio yang merupakan warga Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mengira bahwa korban sudah tewas.

Rio tidak sendiri saat menganiaya tetangganya. Dirinya dibantu oleh temannya Wahib warga Wonosari Ngaliyan.

Keduanya ditangkap di terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang saat hendak kabur ke Lampung.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban.

Rio menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.

Baca juga: Nasib Satpam di Video Penganiayaan Perawat RS Siloam, Kini Diserahkan Kepada Pihak Ketiga

Baca juga: Istri Sirinya Digoda, Pria Hajar & Tusuk Tetangga, Korban Dibuang di Tepi Sungai, Dikira Sudah Tewas

Baca juga: Merasa Dipojokkan, Istri Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Buka Suara

"Kemudian kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya saat gelar perkara, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, Rio menusuk korban di bagian leher, punggung, dan perut.

Kedua pelaku menyangka bahwa korban telah meninggal dan dibuangnya ke Sungai Plumbon.

"Setelah itu barang-barang milik korban diambil kedua pelaku yakni kendaraan bermotor, dan ponsel," ujar dia.

Kombes Irwan mengatakan pelaku tidak menyangka bahwa yang dibuang ke sungai ternyata masih hidup.

Saat ditemukan korban ditolong masyarakat setempat dan langsung ditangani medis.

"Kedua tersangka dijerat pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya.

Berita terkait aksi penganiayaan

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Terima Istri Siri Digoda, Rio Semarang Tusuk Tetangganya, Dibuang ke Sungai Dikira Sudah Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini