TRIBUNNEWS.COM, PANGADARAN – MSP alias D (57), oknum PNS pejabat di Kementerian Agama di Jakarta diduga melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran.
Pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.
MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat subuh, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.
Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).
Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.
“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.
Baca juga: Kementerian Investasi Diharapkan Punya Peran Fiskal untuk Penuhi Kebutuhan Investor
Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.
Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.
“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban.
Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.
Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.
Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada Hambatan Dalam Penyelidikan Dugaan Penipuan Petinggi Sinarmas
Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.
Baik yang disetor melalui rekening bank maupun diserahkan langsung berupa uang tunai.
Seperi korban Suk, menyetorkan uang 7 kali melalui transfer bank dan sekali diserahkan secara langsung berupa uang tunai Rp 60 juta.
Total yang yang disetorkan korban Suk sebanyak Rp 305 juta.
Itu kejadiannya rentang waktu tahun 2018-2019, namun sampai 2021 korban tidak kunjung diangkat jadi CPNS.
Dari ke-12 korban tersebut (baik yang melapor secara resmi maupun yang hanya menjadi saksi) tersangka MSP diduga telah berhasil menghimpun uang sekitar Rp 2 milyar.
“Baik dari korban yang melapor maupun dari korban yang tidak melapor dipekirakan total uang yang terkumpul oleh tersangka mencapai Rp 2 milyar,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Ciamis, Aiptu Bambang Siswo Suroso
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum PNS Pejabat Kementerian Tipu 12 Tenaga Honorer, Sudah Himpun Uang Korban Hingga Rp 2 Miliar