Lantaran Youvanry terpeleset saat hendak melarikan diri, ia pun akhirnya ditangkap Husni yang dibantu anak-anaknya.
Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Kemudian berselang waktu, para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi pun datang.
Aksi persekusi pun tak bisa dihindarkan seiring korban kerap meronta.
Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh.
Seusai sidang, penasihat hukum para terdakwa Gusti Rahmadani dan Hotma Sitompul menyambut baik putusan hakim.
Mereka menilai apa yang dilihat hakim sudah berdasar fakta-fakta yang diungkap di persidangan dan telah memenuhi unsur keadilan
"Kasus Ini sebenarnya karena ketidaksiapan mereka (para terdakwa). Karena belum pernah menghadapi peristiwa (kemalingan) ini sebelumnya," kata Hotma Sitompul.
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hajar Maling yang Masuk Kerumahnya hingga Tewas, Pegawai Kebun Ini Divonis Hakim 4 Bulan Penjara