Hewan ini termasuk dilindungi, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Hidupnya dilindungi, matinya pun tetap dilindungi. Jadi tidak bisa dikonsumsi,” tegas Mulyani.
Baca juga: Viral Bayi Hiu di Rote Ndao Menyerupai Wajah Manusia, BKSDA NTT: Indikasi Cacat Bawaan
Baca juga: Penyebab Terdamparnya 52 Paus Pilot di Bangkalan Terungkap, Mabuk karena Makan Plankton Beracun
Karena itu pihaknya berupaya meminjam alat berat untuk memindahkan bangkai hiu paus ini.
Jika tidak memungkinkan bangkai paus akan dipotong-potong lebih dulu.
Kebijakan ini diambil setelah Mulyani berkonsultasi dengan Balai Pelestarian Sumberdaya Pesisir dan laut (BPSPL).
DKP hanya ingin memastikan ikan ini benar-benar dikubur dan tidak ada yang mengambil bangkainya untuk dikonsumsi.
Sebab pihaknya khawatir, ikan ini tewas karena keracunan sehingga bahaya jika dimakan.
Sebelumnya 9 tahun lalu ada kasus pencurian bangkai ikan sejenis dan mengakibatkan keracunan.
“Kami tidak punya alat untuk memastikan ikan ini keracunan atau tidak. Jangan sampai kasus keracunan sembilan tahun lalu terulang,” tandas Mulyani.
Hiu paus ini terdampar di Pantai Bayem pada Kamis (22/4/2021) sore.
Warga berupaya mengembalikan ikan ini ke tengah laut, namun gagal. Kondisi ikan terus menurun hingga akhirnya mati.
(TribunJatim.com/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Petugas Kesulitan Evaluasi Bangkai Hiu Paus di Pantai Bayem Tulungagung, Diusulkan Dipotong-potong