"Pada pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan jika struk pengambilan telah dibakar," jelas Paidi.
Pelaku ternyata juga melakukan pengambilan sejumlah Rp 10 juta pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku mengambil ATM yang berada di kamar korban," lanjut Paidi.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sawoo pada 5 April lalu.
"Total kerugian korban sendiri sejumlah Rp 21.800.000."
"Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan barang-barang di antaranya 2 buah HP, 1 buah laptop dan juga speaker aktif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cinta Segitiga Rumit di Ponorogo, Rayuan Maut Pria Beristri Perdayai Teman Istri dan Dari Malaysia Pulang ke Ponorogo, TKW Terbujuk Rayuan Maut Sang Kekasih, Cinta Buta Berujung Tragis
(SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra)
Berita lainnya terkait kasus penipuan.