News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

NIkah Siri Marak di Semarang, Termasuk Seorang Kepala Dinas Nekat Nikah Siri dengan Anak Buahnya

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak ingin diketahui oleh istri sahnya, dan alasan lainnya, misal karena berjauhan, LDR.

Seorang modin di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Muhammad Latif menyebut, rata-rata pernikahan siri hanya dikenakan biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Setahu saya kalau ada yang menikah siri sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja," terangnya.

Latif sendiri mengaku tidak pernah menjadi modin bagi pernikahan siri.

Sebab, apabila dilakukan, dia akan mendapatkan sanksi karena tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku.

"Saya tidak berani. Karena terikat oleh aturan UU. Kalau saya nekat, bisa kena sanksi. Justru yang berani menjadi modin di pernikahan siri, biasanya kiai atau ustaz di pesantren," terangnya.

Berdasarkan pengalamannya selama menjadi modin, Latif kerap menjumpai adanya pernikahan siri dengan alasan karena terlanjur berzina dan menghasilkan anak.

Pihak laki-laki lebih memilih pernikahan siri, karena tidak ingin mempoligami istri sahnya.

"Rata-rata karena hamil duluan. Sedangkan laki-lakinya sudah beristri tapi tidak mau mempoligami. Si perempuan terpaksa mau melakukan nikah siri karena malu dengan keluarga besar maupun tetangga. Alhasil terjadilah nikah siri, tapi justru yang jadi korban si perempuan dan anaknya nanti," jelas Latif.

Ia melanjutkan, karena pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, ketika suami menceraikannya, pihak istri dan anak tidak berhak atas harta gono gini maupun waris dari pihak suami.

"Cerainya pun juga mudah. Melalui ucapan dari pihak suami via telepon dan bahkan menghilang begitu saja juga ada. Kalau nikah resmi kan harus melalui KUA, cerai dari pernikahan resmi juga harus melalui sidang di Pengadilan Agama (PA). Jadi bagaimanapun nikah siri tidak akan pernah menguntungkan pihak perempuan dan anak," ucapnya. Peraturan dibuat sedemikian rupa demi keadilan, untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.

Karena syarat nikah siri juga harus ada wali nasab, maka pihak perempuan harus menghadirkan walinya.

Tapi terkadang, karena ingin merahasiakan pernikahan, maka mereka lebih memilih menggunakan wali hakim.

"Seharusnya wali hakim tidak boleh dihadirkan apabila masih ada wali nasab. Wali nasab itu bisa ayahnya si mempelai perempuan, saudara laki-laki, paman, kakek, dan seterusnya ada urut-urutannya. Wali hakim itu jalan terakhir, apabila wali nasabnya sudah tidak ada semua," paparnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini