TRIBUNNEWS.COM - Kisah rumit terkait kasus prostitusi terjadi dalam satu keluarga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kisah ini terjadi berawal dari suami yang sakit hati mengetahui istrinya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Mengetahui hal itu, sang suami malah menjajakan istrinya melalui media sosial (medsos).
Tak berhenti di situ, si istri kemudian malah menjual adik kandungnya ke pria hidung belang.
Kasus prostitusi online yang melibatkan DA (29) ini ternyata cukup rumit.
DA ditangkap polisi karena diduga menjual adik kandung perempuannya yang berusia 14 tahun ke pria hidung belang di Kabupaten Majalengka.
Korban dijajakan melalui aplikasi Michat.
Ternyata, selama ini DA juga dijual di aplikasi yang sama.
Siapa pelakunya? Pelakunya adalah H (35), suami dari DA.
Hal itu dipicu, dari sang suami yang sakit hati.
Baca juga: Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu
Lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.
Pelaku DA mengaku sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang."
"Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.
Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.
Baca juga: Siswi SMP Dijual Kakaknya Sendiri, Sudah Dua Kali Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 500 Ribu
Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," ujar dia.
Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Sakit Hati Tahu Istri Jadi PSK, Malah Jajakan di Medsos, Istri Lalu Jual Adik ke Hidung Belang