News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih) memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021)

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

( tribunjogja.com / miftahul huda / christi mahatma )

Kasus Sate Maut: Korban Diduga Salah Sasaran, Targetnya Seorang

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Segera Ungkap Pelaku Pengirim Paket Sate Beracun, Sasarannya Ternyata Anggota Polresta Yogya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini