Sugeng juga pernah dipenjara karena mencuri telepon genggam di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kini penyidik menjerat Sugeng dengan pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lainnya.
Sugeng terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami juga juncto-kan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami segera lengkapi berkas perkaranya, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Handono.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok jenazah yang mulai membusuk di JLS Pantai Gemah pada Selasa (27/4/2021) pagi.
Hasil penyelidikan terungkap, jenazah itu adalah Sait Lupriadi (45) warga Blok Kamis, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Dari Bungkus Sate Beracun yang Ada Tulisan Nama Pelaku
Laki-laki kelahiran Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ini dibunuh temannya sendiri, Sugeng Widodo.
Sebelumnya mereka berangkat dari Sumbermanjing Kulon ke Pantai Prigi untuk bermain judi klethek (kelereng) pada Jumat (23/4/2021).
Sait kalah lalu ngomel-ngomel dan mengatai Sugeng dengan kata-kata kasar.
Sakit hati dengan perkataan Sait, Sugeng mengarahkan motornya ke JLS Pantai Gemah.
Di kegelapan JLS Sugeng membunuh Sait, mayatnya lalu diseret ke semak belukar.
Berita terkait kasus pembunuhan
(TribunJatim.com/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pembunuh Pria yang Ditemukan di JLS Pantai Gemah Sempat Ikut Menjemput Jenazah Korban di Tulungagung