Lanjut Sambodo, pada penerapan penyekatan mudik ini nantinya setiap kendaraan yang melewati jalur tersebut akan dicek oleh petugas di lokasi.
Kendati begitu kata Sambodo, akan tetap ada perjalanan masyarakat yang masuk dalam pengecualian, satu di antaranya yakni angkutan barang logistik.
"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau mengantar orang sakit, serta ibu hamil yang ingin melakukan persalinan, di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, untuk keperluan perjalanan dinas para masyarakat yang bekerja juga masuk dalam pengecualian perjalanan tersebut.
Namun, kata dia harus disertakan surat tugas dengan tanda tangan cap basah dari pimpinan perusahaan atau lembaga.
"Misal dinas, ada surat cap basah tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," tuturnya.
Sedangkan, untuk masyarakat umum yang juga ingin melakukan perjalanan kata Sambodo, harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menjelaskan maksud perjalanan.
Tak hanya itu, seluruhnya juga harus menyertakan surat bebas Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Untuk masyarakat umum ada keterangan surat dari kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balikan," sambungnya," tukasnya.