Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.
Perekaman dilakukan dalam mode suara, bukan video.
Kini rekaman dalam ponsel itu menjadi salah satu barang bukti.
Setelah menahan RH, polisi segera berkoordinasi dengan jaksa Kejari Jember untuk proses tahapan selanjutnya.
Seperti diberitakan, pada akhir Maret lalu, seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Jember.
Baca juga: YouTuber di Kediri Lecehkan Wanita, Buat Korban Tak Sadarkan Diri dengan Video Hipnotis
Laporan itu ada dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan RH kepada anak ibu tersebut, yang juga keponakan RH.
Selama Bulan April, penyidik memeriksa perkara tersebut sampai akhirnya merampungkan pemberkasan.
RH adalah seorang dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember
Rektor kampus telah menonaktifkan RH dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP.
Kampus itu juga membentuk tim pemeriksa RH.
Sedangkan Pengacara RH, Anshorul Huda menegaskan, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tahapan pemeriksaan perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus pelecehan , Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
(TribunMadura.com/ Sri Wahyunik)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.