Dia mengatakan, jika ada gelar perkara atau dibutuhkan sebagai barang bukti, maka rekan-rekan relawan siap bantu mengantarkan kembali ke Polres Kulonprogo.
"Bila Polres Kulonprogo masih perlu, rekan relawan siap antar, tapi sebenarnya cukup berkabar atau kami yang ke shelter, mengingat makhluk hidup riskan untuk perjalanan jauh," ucapnya.
Dia menjanjikan akan menginfokan hal lain apabila ada keterangan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Sebanyak 78 ekor anjing diamankan oleh Polres Kulon Progo ketika pelaksanaan operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama.
Baca juga: Operasi Ketupat Progo, Polisi Amankan Puluhan Anjing Dibungkus Karung Hendak Dijual di Solo
Puluhan ekor anjing tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) itu dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil.
Diketahui pelaku, Sugiatno (49) warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Suradi (48) warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengamanan puluhan ekor anjing saat penyekatan pada operasi Ketupat Progo 2021 di pos pengamanan (pospam) Temon tepatnya di jalan raya Wates - Purworejo, Temon, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (6/5/2021) pukul 01.30 WIB.
Puluhan anjing itu dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD 1779 MK yang saat itu melintas di pospam tersebut.
Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan awal di lokasi kejadian, anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Surakarta, Jawa Tengah.
"Anjing itu dimasukkan ke dalam karung, sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil," kata Jeffry, Jumat (7/5/2021).
Rencananya sesampainya di Solo, anjing akan dijual untuk diolah menjadi masakan yang dikonsumsi masyarakat.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam beserta STNK dan kunci mobil.
Dari kejadian itu, para pelaku terancam pasal 18 UU nomor 18 tahun 2009 yang diubah dengan UU nomor 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.