Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan pasal UU nomor 18 tahun 2001 tentang pangan dengan hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
"Dari 78 ekor anjing, petugas menitipkan 68 ekor anjing agar mendapatkan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun untuk 10 ekor anjing yang mati telah dikubur," ucapnya. (Tribunjogja.com/Ard/Scp)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Puluhan Anjing Dibungkus Karung Setelah Gagal Lewati Pos Penyekatan Kulon Progo
BERITA REKOMENDASI