Perbuatan Bibit dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya terjadi rumah mereka di Denpasar.
Tindakan bejat terdakwa dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah.
Terdakwa telah beberapa kali mencabuli anak korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan terdakwa. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan