News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Pedofil di Prabumulih: Lakukan Aksi Puluhan Tahun, Korbannya Capai 35 Anak, Terancam Dikebiri

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Pedofil di Prabumulih saat diamankan Polres Prabumulih, Senin (10/5/2021)

Hal ini diungkapkan oleh
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.

Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.

"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara."

"Kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).

Berita terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini