Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu bagaimana sosok ajudan bupati Nganjuk?
Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, Izza ternyata bukan aparatur sipil negara (ASN).
Status Izza baru renaga harian lepas (THL) alias honorer.
"Dia berasal dari Jombang," tutur sumber surya.co.id.
Pria yang memiliki model rambut cepak dan rapi ini dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara.
"Dia baru menjadi ajudan Bupati Nganjuk setahun terakhir," pungkasnya.
Patok Harga Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta
Info terbaru kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ternyata mematok harga yang bervariasi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menyampaikan Novi Rahman mematok harga termurah Rp 2 juta hingga termahal Rp 50 juta.
Menurut Argo, tingkat harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk tergantung posisi atau level struktur jabatan tersebut.
Diantaranya mulai dari jabatan di perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
"Setorannya bervariasi ya. Karena juga ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari kepala desa. Ada yang Rp 2 juta. Juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp 15 juta juga ada. Rp 50 juta juga ada. Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).