News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

Masih Honorer, Ajudan Bupati Nganjuk Ikut Jadi Tersangka, Berikut Peran Vitalnya dalam Kasus Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM -- M Izza Muhtadin menjadi satu-satunya karyawan non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang menjadi tersangka selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Sementara lima orang lainnya adalah camat yang bertugas di bawah pimpinan Bupati Novi Rahman Hidayat.

Mereka bertujuh telah menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).

Sama halnya dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman HIdayat, M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.

Baca juga: Geledah Kediaman Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bareskrim Polri Sita Brankas Berisi Uang Rp 647 Juta

Di kasus ini, M Izza Muhtadin bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace. Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Baca juga: DPW PKB Jawa Timur: Novi Rahman Hidayat Bukan Kader PKB

Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.

Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.

Baca juga: PROFIL Novita Condro Istri Kapten Vincent Raditya, Bongkar Perlakuan Suami di Medsos

Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.

Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini