Polres Kebumem sendiri telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan menyita hampir 4 kuintal bahan mercon.
Seluruh jajaran Polda Jateng telah menyita 72.000 pcs petasan.
Sebagian di antaranya telah dimusnahkan.
Selain itu, 46 kilogram bahan mercon juga turut disita untuk barang bukti sebelum dimusnahkan.
Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini menunjukkan masyarakat belum memiliki kesadaran akan bahaya petasan yang bisa mengancam jiwa.
Padahal, sanksi pidana untuk pembuat atau pemilik mercon cukup berat hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Kapolda Jateng mengimbau seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan mengingat risikonya yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
"Ini benar-benar bisa jadi pembelajaran. Harus diwaspadai. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mercon, " katanya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Mercon Meledak hingga Tewaskan 4 Warga Kebumen