News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 4 Orang Positif Konsumsi Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan rapid antigen terhadap 23 orang yang diamankan dari pembubaran paksa organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Empat dari 23 orang yang diamankan saat pembubaran hiburan organ tunggal di Tanggamus diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, sambil diperiksa mereka juga menjalani rapid antigen dan tes urine.

Pemeriksaan tersebut atas instruksi dari Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dengan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Pasar Simpang, Kota Agung Timur.

"Kami langsung melakukan rapid antigen hasilnya ke-23 orang negatif Covid-19, namun hasil tes urine diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," kata Ramon.

Selanjutnya terhadap empat orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba, serta pengembangan terhadap penyedia sabu.

Mereka dapat dikenakan pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto pasal 510 KUHP.

Pemeriksaan rapid antigen terhadap 23 orang yang diamankan dari pembubaran paksa organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka. (Dok)

Hiburan Organ Tunggal Dibubarkan Paksa

Sebelumnya Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo memimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Sabtu (15/5/2021) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan karena sudah dilakukan upaya persuasif.

Acara diminta dibubarkan sebab kegiatan itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Tanggamus terkait penanganan penyebaran dan Covid-19.

Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana kegiatan. Permintaannya agar kegiatan dihentikan.

Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.

Lantaran upaya persuasif oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil, akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah keputusan.

Baca juga: Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Diamankan Diduga Konsumsi Narkoba

Kemudian Kapolres dan Dandim kembali meminta agar acara dibubarkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini