Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 1,7 juta dan sebuah tas berwarna putih milik korban.
"Rp 300 ribunya telah dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi pelaku," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor tanpa pelat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Sidrap Jambret Mantan Pacar
(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)
Berita lainnya seputar kasus pembegalan.