TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak gadis berumur 13 tahun.
Korban diketahui mengalami kondisi keterbelakangan mental
Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari teman korban bernama Perry Mulatua Ambarita (37).
Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Jumat, (14 Mei 2021) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.
Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Baca juga: Gadis 18 Tahun di Luwu Utara Dinodai Ayah Kandung Selama Bertahun-tahun, Dilakukan Sejak SMP
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir.
Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.
Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.
Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.
Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.
Baca juga: Aksi Dukun Cabul di Sukamara: Telanjangi Korban, Pijat di Kamar, hingga Berakhir Rudapaksa
Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya. Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.
Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban dan hanya diam saja.
"Saat itulah pelaku PMA ini melancarkan aksi bejat," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.
Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.
Tersangka kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban dan merudapaksanya.
Saat itu anak-anak tersangka terbangun, sehingga pelaku PMA melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.
Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok. Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Ini Dirudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.
"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.
Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental
(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)