Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - HL (23), seorang pemuda warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina.
HL mengakui perbuatannya saat diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
Semua itu dilakukannya secara sadar dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Sudah tersangka," kata AKP Dhafid Shiddiq kepada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).
HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya.
HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kronologis
Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat tersangka HL, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 07.00 Wita, di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.
HL diketahui bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut.
Kelompok masyarakat yang keberatan dengan video TikTok-nya kemudian melapor ke Polsek Gerung, Lombok Barat.
Laporan masuk hari Sabtu, pukul 23.00 Wita, dengan laporan polisi nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.