Awalnya pelapor dikirimkan video dari anggota Laskar NTB melalui WhatsApp (WA).
Setelah dibuka video tersebut berisi konten TikTok yang dibuat akun bernama @ucokbangcok.
Isinya video bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas.
Baca juga: Konten Bermuatan Hoax dan Disinformasi Picu Memanasnya Konflik Israel-Palestina
Pelapor atas nama Zainudin Pratama (50), selaku ketua Laskar NTB DPD Lombok Barat merasa keberatan dan melaporkan ke polisi.
"Laporan ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam pemeriksaan, kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.
Konten itu diunggah melalui akun TikTok-nya yang bernama @ucokbangcok.
Dia merekam menggunakan Handphone OPPO A3S warna hitam.
Kepada polisi tersangka HL mengaku membuat konten TikTok tersebut hanya iseng saja.
Dia tidak memiliki maksud dan tujuan apa pun.
Pelaku pun sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikTok-nya.
Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone OPPO A3S warna hitam.
Adapun tindakan telah dilakukan kepolisian, yakni menerima laporan polisi dan mengamankan barang bukti.
Melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Serta melakukan interogasi terhadap terlapor.
Kini kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun