4. Janji Menikahi, Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Gadis 16 Tahun Berulang Kali
Seorang pemuda berinisial WH (24) nekat merudapaksa N (16).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
Pelaku merupakan warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan pelecehan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi," kata AKP Abdul Haris Nicolaus, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Dibekap Pakai Boneka, Gadis SMP Dirudapaksa Perampok, Dilarang Menoleh dan Diancam Dibunuh
Dijelaskan, perkenalan WH dengan N, berawal saat keduanya bertemu di Kabupaten Bulukumba.
Dari perkenalan itu berlanjut hingga menjalin hubungan asmara atau biasa disebut dengan istilah pacaran.
Keduanya kembali janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba, pada Senin, (3/5/2021), sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah bertemu, keduanya menuju ke Kabupaten Bantaeng tepatnya di Jalan Elang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Disitulah terjadi hubungan layaknya suami istri pada pukul 19.30 WITA.
5. Istri Kerja di Kalimantan, Pria Ini Malah Apeli Janda, Warga Sudah Muak hingga Mau Mengusir Mereka
Warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dalam beberapa bulan terakhir ini diresahkan dengan kehadiran pasangan selingkuh.
Mereka sering dipergoki memadu kasih di dalam rumah, padahal keduanya bukanlah pasangan resmi.
Sang pria berinisial S (56) adalah seorang suami yang istriya sedang merantau bekerja di Kalimantan, sedangkah wanitanya berinisial E berstatus sebagai janda.
Keduanya merupakan warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang.
Baca juga: 6 Remaja Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Diamakan di Tempat Berbeda-beda
Puncaknya, pada Minggu (16/5/2021) malam, aksi dugaan perselingkuhan itu dipergoki warga.
Mereka langsung menyeret pasangan tersebut ke balai desa.
Warga pun meminta mereka diusir dari desa.
Sebenarnya, atas dugaan perselingkuhan tersebut, mediasi sudah dilakukan, dan mereka dikenai sanksi membayar Rp 20 juta.
Namun, warga tetap menolak keputusan itu, Ujung-ujungnya, warga merusak balai desa saat mediasi dilakukan lagi, Senin (17/5/2021).
Dari data yang dihimpun, usut punya usut kasus dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi beberapa bulan terakhir hingga membuat warga resah.
(Tribunnews)