Mereka bersama H dan B kemudian menggelar ritual menenggelamkan A di bak mandi.
Baca juga: Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya
Baca juga: Bawa Kabur Bocah Berusia 2 Tahun, Wanita Pengemis : Nemu di Tempat Sampah Saya Pak
Akibat perbuatannya, orang tua A, H, dan B, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).
Keempatnya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar."
"Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Harmawan, dilansir Kompas.com.
Orang tua A, H, dan B diamankan pada Minggu (16/5/2021) di kediaman masing-masing.
Polisi mengamankan barang bukti berupa karet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, baju korban, hingga ponsel para tersangka.
Diketahui, jasad A selama ini tak dikubur.
Mengutip Tribun Jateng, A yang sudah tewas selama empat bulan, sejak Januari 2021 lalu, mayatnya disimpan di kamar rumahnya di Desa Congkrang.
Jasad korban ditemukan pada Minggu (16/5/2021), saat polisi menerima laporan dari warga setempat.
Saat ditemukan, kondisi jasad A dalam keadaan kering, hanya tinggal kulit dan tulang saja.
Baca juga: KRONOLOGI Meninggalnya Bocah 7 Tahun karena Praktik Dukun Lalu Mayatnya Disimpan Selama 4 Bulan
Baca juga: Cerita Bocah 11 Tahun Selamat Usai Terseret Arus Sungai Selama 20 Jam, Tubuh Tersangkut Akar Pohon
Secara berkala, orang tua A, M dan S, membersihkan mayat sang anak.
Diketahui, orang tua A, H sehari-hari bekerja sebagai penderas karet dan S sebagai penjahit di rumah.
Sementara itu, dukun H adalah karyawan swasta dan asistennnya, B, merupakan pegawai sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jateng, Kompas.com/Ika Fitriana)