Korban Ditenggelamkan Hingga Tewas
Ritual ruwat yang diminta H, lanjut AKBP Benny Setyowadi, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.
"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Dikatakan AKBP Benny Setyowadi, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.
Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.
Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.
"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.
Mayatnya Disimpan Sejak 4 Bulan Lalu
Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021).