"Dari hasil pemeriksaan penyidik RH dan MS ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara kembali terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidana. Berdasarkan dari 2 alat bukti yang cukup," sambungnya.
Pandra mengatakan status mereka dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu pasal 170 KUHP. Sudah dilakukan penahanan terhadap mereka di Rutan Polres Lampung Selatan," kata Pandra.
"Kemarin kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kejadian perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Sampai hari ini ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Total sudah 12 orang telah ditetapkn menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena kami masih melakukan penyidikan dan penyelidikan," tutup Pandra.
Dugaan Penyebab Pembakaran Mapolsek Candipuro Menurut Versi Warga
Warga setempat mengaku tidak pernah merencanakan perusakan aset Kepolisian Sektor Candipuro.
Namun, tindak kejahatan pencurian motor yang sudah dipandang mengkhawatirkan menjadi penyebab pembakaran Mapolsek Candipuro.
"Sejak setelah Lebaran aja yang saya tahu ada empat motor warga sini yang hilang, itu yang saya tahu, belum yang tidak," kata Adi warga sekitar, Rabu (19/5/2021).
"Kalau dihitung lebih jauh sudah banyak sekali pencurian motor di Candipuro," lanjut dia
Bahkan, diakui dia, pencurian kerap dilakukan dengan langkah penodongan senjata tajam oleh pelaku.
"Ada yang dibegal, ada yang memang dimaling, ada juga yang datang ke rumah dan ditodong pistol," ucapnya.
Dengan maraknya kasus tersebut, kata Adi, masyarakat belum menerima adanya langkah dari aparat kepolisian.
"Masyarakat ini benar-benar takut, karena maling motor sekarang bawa pistol," kata dia.
Sementara itu, Wahid, warga lainnya berharap adanya perubahan kinerja polisi yang lebih baik setelah kejadian ini.