TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan, Senin (24/5/2021).
H ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan gelaran rekonstruksi atas kasus penembakan.
Penembakan yang dilakukan H telah merenggut nyawa seorang warga sipil, L (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan
Rekonstruksi 11 Adegan, Saksi Sebut Oknum Anggota DPRD Bangkalan Sebagai Eksekutor Penembakan
Kepada Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, dalam 11 adegan rekonstruksi terungkap kesesuaian barang bukti.
Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka H yang melakukan penembakan alias eksekutor.
“Mulai hari ini tersangka H ditahan. Hasil laboratorium terkait uji balistik senjata (api) sudah kami terima, terdapat kesesuaian antara proyektil dan senjata yang ditembakkan. Senjata itulah yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ungkap Sigit di hadapan awak media.
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kasus penembakan terhadap korban L terjadi pada Minggu (28/3/2021) dini hari.
Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak.
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua tersangka lainnya, disusul tersangka H.
Sigit memaparkan, insiden penembakan itu berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor milik pegawai tersangka H berinisial S yang diparkir di sekitar toko milik tersangka.
Upaya tersangka untuk meminta kembali motor yang diduga dicuri korban tidak membuahkan hasil.
“Tersangka H sakit hati atas kasus pencurian sepeda motor itu. Saat tersangka meminta agar motor dikembalikan, korban ternyata melawan. Di situlah terjadi penembakan,” papar Sigit.
Baca juga: Hilang Tanpa Jejak, Mayat di Bengawan Solo Benar Komposer Musik Gereja Yulius,Jenazah Akan Diautopsi