News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendarai Motor Tanpa Plat Nomor, Pemuda Ini Nekat Rampas HP Polwan, Kini Masuk Bui

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sifa'ul (26) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian. Korbannya adalah seorang Polwan Polresta Mojokerto bernama Briptu DT.

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.

Berita terkait aksi pencurian

(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini