Polisi mencurigai palu itu sudah disiapkan pelaku dari rumah.
Baca juga: Janda Tua di Aceh Jadi Korban Hipnotis, Emas Senilai Rp 25 Juta Raib, Modus Pelaku Tawari Bansos
Robin mengungkapkan, pelaku ditangkap di Kabupaten Dairi pada Jumat lalu.
Petugas memberikan hadiah timah panas lantaran pelaku berupaya memberikan perlawanan.
"Dia kita beri tindakan terukur karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Jadi setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur. Di sana pelaku berjualan tilam dan bantal," kata Robin.
Atas perbuatannya Rizal dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara Tohir yang merupakan penadah barang curian diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tribunmedan.com/ Indra Gunawan).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Alasan Rizal Tega Habisi Opung Masturi Br Sianipar, Padahal Sudah Dianggap Saudara