"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.
Menurut informasi dari Kapolda Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti.
SW yang saat itu bekerjasama dengan IW dan KS menjual vaksin seharga Rp 250 ribu per satu dosis penyuntikan.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."
"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelas Kapolda Panca.
Atas kejadian ini, pihaknya telah mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Dalam 15 kali vaksinasi tersebut, Panca mengatakan, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp 271 juta.
Sementara, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta.
Akibat perbuatannya itu, SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sementara, IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya, mereka dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.