Sementara itu, Panca mengatakan, pelaku SH berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
SH akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP.
Bahkan dirinya juga terancam jeratan dengan pasal tindak pidana korupsi.
Bersama dengan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 17 botol vaksin jenis Sinovac.
Dari ke 17 botol vaksin sinovac tersebut, 4 diantaranya sudah kosong.
"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong."
"Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.
(Tribunews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)