Bagi warga yang bekerja dan membawa surat bebas Covid-19 tetap diperbolehkan bekerja.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten akan memfasilitasi tes swab apabila dibutuhkan secara berkala.
"Yang tidak urgen sama sekali, sementara tidak boleh kontak langsung.
Itu yang tidak urgent. Tapi bagi warga yang bekerja, dengan membawa surat bebas Covid kan boleh. Asalkan dengan prokes," tekan dia.
Baca juga: Penyekatan Hari Pertama, 7.000 Kendaraan Melintas di Pos Pengamanan Prambanan Sleman
Dapur umum nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial.
Lagipula, pembuatan dapur umum, kata dia, bukan hal baru.
Sebelumnya Dinsos juga sudah beberapa kali mendirikan fasilitas tersebut, saat menangani klaster di Wukirharjo dan Blekik.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo menegaskan, pasien terkonfirmasi positif di padukuhan Ngaglik hanya berasal dari RT 1 dan 2.
Di mana temuan kasus terbanyak ada di RT 2 dan telah ditetapkan zona merah (resiko penularan tinggi).
Lalu, RT 1 zona oranye. Sedangkan RT 3 dan 4 dipastikan masih zona hijau.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui sumber awal penularan di padukuhan Ngaglik.
Karena itu, jawatannya langsung melakukan tracing masif dan testing secara massal.
"Tujuannya, untuk memastikan, apakah masih ada penularan atau tidak," ujar dia.
Lanjutnya, Joko memastikan, klaster yang terjadi di Ngaglik bukan efek lebaran. Karena penularan nyatanya sudah terjadi sebelum lebaran.