TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 26 tahun, Hendra Yanto.
Sedangkan korbannya bernama Sobirin (50).
Keduanya merupakan Dusun V Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat kejadian ini, Hendra akhirnya harus mendekam di sel tahanan.
Menurut keterangan polisi, kejadian berawal pada Sabtu (22/5/2021) lalu sekira pukul 23.00.
Ketika itu, anak dari Sobirin bernama Mul sedang melintas di depan rumah tersangka Hendra.
Tersangka lalu mengarahkan lampu senter ke wajah Mul.
Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah, Pria Ini Nekat Hadang Bus lalu Bacok Penumpang, Korban Tetangga Sendiri
"Anak korban bernama Mul ini bilang 'jangan nyenter-nyenter'. Mul lalu mendekati tersangka," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sondi Fraguna, Rabu (26/5/2021).
Begitu didekati, tersangka langsung menampar wajah Mul dan terjadilah keributan hingga akhirnya dilerai warga.
Yusantiyo melanjutkan, keesokannya, korban penusukan bernama Sobirin (50 tahun) mendatangi tersangka.
"Korban tidak terima putranya dianiaya oleh tersangka," ujar Yusantiyo.
Tanpa basa-basi, korban Sobirin lalu memukul wajah tersangka Hendra dan dibalas pula pukulan oleh tersangka.
Di tengah perkelahian itu, datang seorang rekan tersangka memukul kepala korban menggunakan sekop.