News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Nodai ABG yang Baru Dikenal, Modus Janji Nikahi Korban, Aksi Bejat Dilakukan Berkali-kali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis remaja berumur 16 tahun di Aceh dirudapaksa pria yang baru dikenalnya.

Hubungan terlarang itu pun terjadi setelah tersangka DW menjanjikan akan menikahi Seruni nanti.

Tidak sampai disitu, DW pun terus memanfaatkan keluguan Seruni agar mau melakukan hubungan suami istri.

Keduanya kembali melakukan hubungan terlarang tersebut pada Senin 19 April 2021 dan Senin 26 April 2021 di lokasi yang sama, yakni di Kayee Lee.

Keluarga yang mencium perubahan pada diri Seruni akhirnya mencari tahu, sehingga hubungan terlarang yang dilakukan oleh tersangka DW terhadap Seruni terbongkar.

Keluarga yang tidak dapat menerima apa yang sudah dilakukan tersangka DW akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi, kata AKP Ryan.

Baca juga: Pemuda Nodai Remaja hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Cerita ke Ayahnya

"Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan. Lalu jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur," sebut Kasat Reskrim.

AKP Ryan mengimbau agar tidak mudah terbuai dengan seseorang yang baru dikenal melalui medsos.

Karena, umumnya kasus kejahatan asusila yang terjadi selama ini setelah berkenalan melalui dunia maya hingga berlanjut ke pertemuan.

"Kepada orang tua kami imbau untuk selalu mengontrol anak-anaknya, mulai dari pergaulan mereka dengan siapa saja serta mengawasi hal-hal yang dapat menjerumuskan anak melakukan perbuatan terlarang dan melawan hukum," sebut Kasat Reskrim AKP Ryan.

Kini pelaku DW dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Baru Kenal di Medsos, ABG Ini Dipaksa Hubungan Badan 3 Kali, Pelaku Janji Nikahi Korban

(SerambiNews.com/Misran Asri)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini