"Tindak pidana 'kejahatan terhadap jiwa orang' sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak," katanya.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ada 24 luka tusukan yang dialami korban.
Menurut Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, ke-24 luka tikam itu berada di areal kepala hingga tubuh.
Adapun rinciannya 5 luka tusuk di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung.
Kemudian, 2 luka tikam pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang.