Keenam Pasal 310 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).
Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.
Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal
(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar Kota Tegal.