News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kodim 0712 Tegal, Ketua LSM Ini Didakwa 7 Pasal Berlapis

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tegal pada Senin (17/5/2021) lalu.

Keenam Pasal 310 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).

Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.

Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal

(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar Kota Tegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini