Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada SURYA Sabtu (29/5/2021).
Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.
"Tersangka kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rizkika Atmadha.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ABG Kediri Tak Sadar Direkam Pria Bejat Saat Mandi, Pelaku Ajukan 1 Syarat Agar Video Tak Viral