Di Bondowoso, tersangka sehari-hari bekerja di sebuah bengkel di wilayah Sekarputih.
"Namun, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkapnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.
Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban visum et repertum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Predator asal Sidoarjo
Sementara itu, kasus yang dilakukan pria asal Sidoarjo lebih parah.
SYD (52) warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak usai terbukti melakukan pencabulan kepada dua pelajar sekolah dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13).
SYD mengaku jika saat melakukan aksinya itu, ia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi.
"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya, Senin (31/5/2021).
Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.
Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.