TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - M, pria berusia 45 tahun, warga Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya istrinya berinisial Tr (45).
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terungkap setelah istri pelaku membuat laporan polisi.
Berbekal laporan dari istri pelaku, aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo pun bergerak mengamankan pelaku.
Polisi akhirnya menangkap pelaku, Senin (31/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan itu berdasar laporan pengaduan korban kepada pihak kepolisian pada 22 Januari 2021 lalu," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Wanita di Medan jadi Korban KDRT, Leher Dirantai dan Tubuh Penuh Luka Tusuk
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Jumat (22/1/2021) pukul 06.30 WIB.
Timur menceritakan, bermula ketika korban memeriksa ponsel milik M.
Tr menemukan pesan singkat beserta foto suaminya yang sedang bersama seorang wanita.
"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut, korban berusaha meminta penjelasan kepada suaminya," ujar Timur.
Tapi, saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa.
Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pencurian di Lampung Timur
Namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok.
Ditambahkan Kapolsek, perselisihan tersebut membuat pelaku emosi.
Ia pun memukul wajah dan perut korban beberapa kali.
Tidak hanya itu, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai rumah.