"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.
Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban, visum et repertum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (nen)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek 15 Tahun Jadi Korban Nafsu Pria Beristri di Bondowoso, Siasat Licik Ngaku Bujangan dan Melamar
(SuryaMalang.com/Danendra Kusuma)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.