News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kubu Raya Lecehkan Bocah Laki-laki, Dilakukan 10 Kali, Berawal Tanya Sudah Sunat atau Belum

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria berumur 28 tahun di Kabupaten Kubu Raya lecehkan bocah laki-laki sebanyak 10 kali.

"Awalnya usai mengirimkan video tersebut korban pun merasa takut, dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapus video," terang Sandhy, Rabu (3/6/2021).

"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.

Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting WhatsApp antara korban dan tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa

Tersangka Pernah Jadi Korban

Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 1 Juni 2021. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Ia mengatakan bahwa sewaktu duduk dibangku kelas 9 SMP, dirinya juga pernah menjadi korban atas kejadian yang serupa.

"Pernah jadi korban juga, saat kelas 9," kata KH.

Saat itu dikatakan dia, bahwa ia menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan terhadap supir truk, yang dimana sewaktu sekolah dulu ia sering menumpang truk.

"Dulu itukan kita ndak tau apa-apa, jadi katanya temenin om dulu makan. Abis pulang itu dia bilang mobilnya mogok. Lalu berhenti ditepi jalan itu, lalu saya pun diraba-raba dan dilakukan aksi itu," terang dia.

"Waktu itu sepulang sekolah," sambungnya.

Sebelumnya, juga disampaikan Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah lebih dari sepuluh kali.

Sebab apabila korban menolak, tersangka pun mengancam akan menyebarkan video alat vitalnya tersebut.

Baca juga: Pintu Terbuka saat Mandi, Gadis Tunawicara Didekap dan Dilecehkan Tetangga, Dipergoki Kakak Korban

"Kejadian itu terjadi dari bulan Maret hingga April 2021, yang awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online. Awalnya usai mengirimkan video tersebut korban pun merasa takut, dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapuw video," terang Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.

"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.

Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting Whatsapp antara korban dan tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini