Di teras itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat sakit kepala.
Ketika kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkannya ke lantai dengan posisi kepala terkena lantai lebih dulu.
Setelah itu, korban diseret ke dalam Gedung Dermaga Glagah dan pelaku meninggalkan korban.
Setelah itu pelaku membawa motor korban.
Adapun kesimpulan awal di lapangan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sehingga untuk ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," ucapnya.
Sementara Kakak kandung TS yang turut hadir pada rekontruksi itu, Sunardi (40) mengatakan setelah melihat reka adegan pembunuhan adiknya, dirinya merasa geram dengan kekejaman pelaku.
Sebab ia tidak menyangka, NAF tega membunuh TS yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir.
Bahkan di mata keluarga TS, NAF sudah dianggap seperti keluarga karena sering main ke rumah.
Sunardi pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau permintaan keluarga, pelaku sepantasnya dihukum seberat-beratnya dihukum mati," pintanya.
Diberitakan Tribunjogja sebelumnya, selain membunuh TS, NAF sebelumnya juga sudah menghabisi nyawa DSD (21) warga Gadingan, Kapanewon Wates.
Jasad DSD ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021.
Pelaku juga ingin menguasai harta milik korban dengan membawa sepeda motor DSD yang kemudian dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah.